Pembangunan Jalan Diduga Serobot Tanah Warga, Kades Ngebrak Disorot

portalbromo.com, Kediri – Diduga menyerobot lahan warga untuk kepentingan pribadi, pembangunan jalan desa di Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri menuai sorotan tajam. Ansori (56), warga Kota Probolinggo, Jawa Timur, yang merupakan ahli waris dari almarhum H. Jumari, mengaku lahannya terpangkas tanpa izin untuk pembangunan jalan cor beton.

Tanah bersertifikat nomor 0566 atas nama H. Jumari itu kini menyusut hingga tiga meter. Ansori pun mengajukan permohonan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri. Pengukuran dilakukan pada Senin pagi, 5 Mei 2025, mulai pukul 09.00 WIB. Hasilnya, bagian depan lahan tergerus sekitar satu meter, sedangkan sisi belakang hingga tiga meter. “Sudah diukur ulang oleh BPN, hasilnya jelas tanah kami memang termakan pembangunan jalan,” ungkap Ansori.

Lahan seluas 959 meter persegi tersebut telah bersertifikat sejak 2006 melalui program ajudikasi. Ansori menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah menerima pemberitahuan, tidak pernah diajak musyawarah, dan tidak pernah memberikan izin tertulis atas penggunaan tanah tersebut. “Jalan cor harus dibongkar dan tanah dikembalikan ke titik semula di sawah. Itu hak kami,” tegasnya.

Lebih jauh, Ansori menduga jalan tersebut sengaja dibangun untuk mempermudah akses ke kandang ayam potong milik Kepala Desa Ngebrak, Sairoji. Dugaan itu diperkuat oleh Abas, tokoh masyarakat setempat sekaligus Sekretaris LBH LIBAS Kediri. Ia membenarkan bahwa jalan cor yang dibangun memang mengarah langsung ke kandang ayam milik Kades. “Maka wajar jika ada dugaan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Abas juga menyoroti proses pembangunan jalan yang dinilai tidak melalui rembug desa dan tanpa perencanaan terbuka. “Ini bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan partisipasi warga,” katanya.

Ansori memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pihak desa untuk mengembalikan kondisi lahan seperti semula. Jika tidak, ia akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH). “Kalau dalam waktu sebulan tidak ada penyelesaian, kami akan bawa ke jalur hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sairoji belum merespons upaya konfirmasi baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.(*)