Raperda Perubahan APBD Kota Probolinggo Di Mulai Hari Ini

Probolinggo, portalbromo.com – Bertempat di ruang sidang utama DPRD kota Probolinggo, Jl. Suroyo di gelar acara rapat paripurna penyampaian nota keuangan walikota probolinggo Senin ( 10/9 ), terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018.

Acara dipimpin secara langsung oleh ketua DPRD Agus Rudiyanto Ghafur dengan didampingi wakilnya Roy Amran, hadir dalam rapat paripurna kali ini Walikota Rukmini, Kepala OPD, serta para Camat dan Lurah se-kota Probolinggo.

Ketua DPRD Agus Rudiyanto Ghafur sampaikan, rapat paripurna dewan hari ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari walikota Rukmini perihal penyampaian Draft Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Raperwali tentang penjabaran perubahan APBD TA. 2018.

Berdasarkan keputusan rapat Badan Musyawarah ( Banmus ) DPRD bahwa rapat-rapat dewan dalam agenda pembahasan Raperda tentang perubahan APBD kota Probolinggo tahun 2018 ini, akan di awali hari ini dan berakhir 29 September mendatang.

“ Pembahasan  Raperda tentang APBD kota Probolinggo tahun anggaran 2018 ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain peraturan pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri No 21 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pasal 155 ayat 2,”. terangnya

Oleh karena itu pembahasan raperda tentang perubahan APBD merupakan kegiatan rutin setiap tahun dan hanya dapat dilakukan  satu kali dalam satu tahun anggaran, disebabkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengn asusmsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran.

“ Selain itu juga, kegiatan antar jenis belanja akibat tidak tercapainya target serta terjadinya kebutuhan yang mendesak dalam menciptakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan sumber daya keuangan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat,”. Paparnya

Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD melalui rapat Banmus bersama tim panitia eksekutif telah menyepakati kesimpulan rapat antara lain, Banmus DPRD kota Probolinggo dapat menerima dan menyetujui materi rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kota Probolinggo TA 2018 untuk dibahas dan di agendakan dalam rapat-rapat dewan serta jadwal pembahasan dan mekanisme pembahasanya dalam dua tahapan.(wan)