Sidang Perdana Koperasi Mitra Perkasa Dihadiri Puluhan Karyawan

Probolinggo, portalbromo.com – Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo Jawa Timur, menggelar sidang perdana dalam kasus perdata, oleh koperasi Mitra Perkasa, yang menggugat mantan ketua koperasi tersebut yakni Zulkifli Chalik.

Sidang perdana yang digelar pada Kamis (20/9) ini, dihadiri puluhan karyawan koperasi simpan pinjam tersebut.

Sidang perdana kasus perdata tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Sylvia Yudhiastika. Dengan hakim anggota Isnaini Imroatus dan Eva. Dimana agenda dalam sidang perdana kasus perdata itu, adalah upaya mediasi kedua belah pihak.

Kehadiran sekitar puluhan karyawan tersebut, bertujuan memberikan dukungan moriil atas polemik yang terjadi. Sebab kesulitan yang dialami koperasi saat ini, diduga salah satu penyebab perkara ini adalah tunggakan piutang.

Pantauan portalbromo.com dilapangan, upaya mediasi oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Probolinggo berlangsung tertutup. “Nanti saja, setelah mediasi usai kami akan beri keterangan,” ujar penasehat hukum Koperasi Mitra Perkasa, Aziz Zein singkat.

Diberitakan sebelumnya, Manager koperasi di Kota Probolinggo, Jawa Timur, menggugat seorang pengusaha sekaligus mantan calon walikota probolinggo senilai 146 milyar rupiah. Lantaran tersangkut piutang pinjaman koperasi sejak 2007 silam. Kasus piutang tersebut saat ini sedang diproses Pengadilan Negeri Probolinggo.(wan)