“Iya (lengkap). Sudah disampaikan dan semua ditandatangani lengkap,” ujar komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, seperti dikutip dari laman Berita Satu, Jumat (10/8/2018).
Pada saat pendaftaran, kata Hasyim, KPU hanya memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran bakal pasangan calon (paslon). Setelah itu, KPU memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen pendaftaran paslon. Selanjutnya akan dilakukan penelitian atau verifikasi dokumen.
Dalam proses pemeriksaan, lanjutnya, dua dari sembilan partai pengusul dicoret, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo. Pasalnya, kedua partai tersebut bukan partai peserta Pemilu 2014.
Hal senada diungkapkan Kepala Biro Teknis dan Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Syarifah seusai melakukan pemeriksaan berkas syarat pencalonan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nur, semua berkas syarat pencalonan Jokowi-Ma’ruf dalam formulir B1 PPWP, B2 PPWP, B3 PPWP, dan B4 PPWP, sudah lengkap. Formulir tersebut antara lain, berisi visi dan misi pasangan calon, persetujuan dari parpol pengusul yang ditandangani oleh ketua umum, dan pernyataan dukungan parpol pengusul.
“Berkas pencalonan Jokowi-Ma’ruf lengkap. Kemudian akan kami lakukan klarifikasi dokumen syarat calonnya. Setelah ini bisa dicermati pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” jelas Nur.
Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada 12 Agustus mendatang.(rur)