portalbromo.com – Pemerintah kota Probolinggo melaksanakan sosialisasi di bidang cukai sebagai bagian dari upaya penyebaran informasi dan pengetahuan serta untuk meningkatkan kepatuhan para stakeholders.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menggandeng Bea Cukai kota Probolinggo dan merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Diadakan di Puri Manggala Bakti, dihadiri PJ. Walikota Probolinggo Nurkholis, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai kota Probolinggo, Perwakilan seluruh Camat, serta undangan dari para pelaku usaha, Rabu ( 17/7/2024).
Dalam setiap kesempatan sosialisasi, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan memperjualbelikan rokok ilegal.
“Sosialisasi yang rutin dilakukan Bea Cukai juga bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta turut aktif dalam memberantas peredarannya, kalau rokok ilegalnya tidak ada yang beli, nanti pasti tidak akan ada yang produksi” kata Kepala Bea Cukai Probolinggo Bagus Sulistijono.
Bea Cukai juga memaparkan ciri-ciri rokok ilegal dalam kegiatan sosialisasi antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya.
Selain bagian dari penegakan hukum, DBHCHT juga dimanfaatkan di beberapa sektor lainnya. “DBHCHT untuk daerah ditetapkan sebesar tiga persen dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri. Selain itu DBHCHT juga digunakan di bidang peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial,” tambahnya.
Pj. Walikota Probolinggo menyampaikan, dalam upaya pemberantasanya, pemerintah menggandeng semua pihak, termasuk peran serta masyarakat sebagai pengawas dan pemberi informasi
“Tidak bisa pemerintah dalam hal menyelesaikan sendiri, kita gandeng semua pihak, terutama peran serta masyrakat sebagai ujung tombak dalam pengawasan dan pemberi informasi”. Tegasnya.(mr/adv)