Pemerintah kabupaten Probolinggo Sampaikan Hasil Survei Lapangan Penyebab Air Sungai Kedunggaleng Hitam dan Bau

portalbromo.com, Probolinggo – Pemerintah kabupaten Probolinggo sampaikan hasil survei lapangan penyebab air sungai Kedunggaleng hitam dan bauh.

Pasca survei yang dilakukan di beberapa titik oleh DLH kabupaten Probolinggo dan jajaran pemerintah kecamatan Dringu beberapa waktu lalu, disimpulkan bahwa penyebab air sungai kedunggaleng berwarna hitam dan bauh adalah karena limbah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pemkab Probolinggo lewat aplikasi perpesanan sebagai bentuk jawaban dari pengaduan warga yang disampaikan melalui Layanan Pengaduan online LAPOR KANDA milik Pemkab Probolinggo , Rabu, 10/10/2024.

Selain menyebut beberapa sumber limbah, jawaban yang dikirim sebagai pernyataan resmi pemerintah itu, juga menyebut limbah dari industri PG. Wonolangan sala satu penyebab keruh dan bauhnya air sungai.

” Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, diketahui kondisi sungai dan saluran irigasi di pemukiman yaitu :
a. Kondisi saluran irigasi di pemukiman sebelum menuju ke sungai, diketahui bahwa kondisinya keruh dan berbau tetes tebu. *Dimana diketahui saluran irigasi tersebut menjadi media pembuangan air limbah dari kegiatan industri PG Wonolangan, pertanian, pemukiman*. ” sala satu kutipan dari jawaban Pemkab Probolinggo melalui pesan Whats app LAPOR KANDA.

“Kondisi sungai mulai dari outlet (keluaran air buangan) dari PG Wonolangan sampai dengan Jembatan Bandaran (lokasi aduan), diketahui *sungai tersebut juga dijadikan media atau badan air penerima air limbah dari kegiatan pertanian, peternakan, domestik warga permukiman* dan kegiatan industri PG Wonolangan yang berasal dari air buangan unit pengolahan air limbah proses produksi dan kondensor.” Isi point berikutnya.

Dipoint yang lain juga disamapaikan, bahwa PG. Wonolangan telah melakukan uji kualitas air limbah (Outlet kondensor dan outlet IPAL) terakhir pada bulan September 2024, namun sertifikat hasil uji masih belum selesai. Sedangkan untuk hasil uji kualitas air limbah bulan agustus 2024, diketahui untuk outlet kondensor dan outlet IPAL memenuhi baku mutu berdasarkan Pergub Jatim No. 52 tahun 2014.

Dikutipan terkahir dijelaskan, berdasar dari kesimpulan tersebut, pemerintah melalui DLH dan SDA akan melakukan koordinasi dan pelaporan ke tingkat propinsi.

“Akan melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Pemprov jatim melalui Dinas Lingkungan Hidup terkait aduan tersebut untuk melakukan tindaklanjut sesuai kewenangannya, mengingat kegiatan dan/atau usaha PG. Wonolangan berdasarkan peraturan kewenangan penerbitan perizinan berusaha dan pengawasan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jatim (DLH Prov Jatim) apabila terbukti adanya pelanggaran terhadap kegiatan dan/atau usaha PG Wonolangan “.

“Akan melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Pemprov jatim melalui PU SDA terkait kondisi sungai Kedung Galeng, mengingat kewenangan Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas Daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi;
Demikian disampaikan terima kasih (foto terlampir)” Pungkasnya.(tim)