Probolinggo, portalbromo.com – Pemerintah kota Probolinggo kembali gelar event penunjang perekonomian daerah, adalah SPKP ( semarak pagi kecamatan probolinggo ), SPKP kali ini bertempat di sepanjang Jl. Panglima Sudirman Kecamatan Kanigaran, Minggu ( 9/9 ), melalui acara ini pemkot memberikan peluang bagi usaha kecil menengah untuk mempromosikan produknya masing-masing.
Di kegiatan ini juga, peran serta organisasi perangkat daerah OPD berkesempatan hadir di tengah masyarakat. Bukan hanya OPD tetapi para perusahaan, BUMN, Sekolah-sekolah serta sponsorsip.
Salah satu OPD yang ikut serta adalah DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu ), dalam kesempatan ini mensosialisasikan OSS ( online singgle submission ) hal pertama adalah mengurus Badan Usaha terlebih dahulu mengurus pengesahan akta pendirian atau, perubahan akta melalui AHU online.
Khusus untuk perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum menggunakan dasar hukum pembentukan, peraturan pemerintah atau peraturan daerah.
Selanjutnya Badan Usaha lalu melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha2 atau Direktur Utama1 dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
Dalam hal proses pengurusan perizinan dilakukan oleh pihak lain seperti Konsultan Hukum dan Notaris, maka data yang diisikan kedalam Form Registrasi adalah data Penanggungjawab Badan Usaha/Perusahaan. Khusus untuk Badan Usaha/Perusahaan disarankan menggunakan email perusahaan untuk aktivasi akun.
Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi
dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara
yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.
Perlu diketahui sebelumnya, OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha.
Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.
Setelah pendaftaran di OSS berhasil, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Single Identity Number (SIN) dalam waktu maksimal satu jam di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah kewenangannya. NIB ini akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API).(wan)