Probolinggo, detiknasional.com – DPRD Kota Probolinggo menggelar sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan DPRD Kota Probolinggo tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Probolinggo tahun Anggaran 2019 serta Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018. Sidang Paripurna digelar di gedung DPRD Kota Probolinggo, Rabu (15/8).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Probolinggo, Agus Rudiyanto Ghaffur, didampingi kedua Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo. Sidang Paripurna juga dihadiri Wali Kota Probolinggo, Rukmini beserta jajarannya, unsur Forkopimda serta para anggota DPRD Kota Probolinggo
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan memyampaikan berdasarkan hasil rapat musyawarah pada tanggal 18 Juli lalu, Badan anggaran telah membahas rancangan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2019 yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 13 agustus lalu. “Berdasarkan hasil tersebut, badan anggaran berupaya semaksimal mungkin melakukan evaluasi, inventarisasi kendala dan permasalahan yang terjadi serta memberikan solusi-solusi untuk perbaikan dan penyempurnaan ke depan”, ujarnya.
Saran dan pendapat badan anggaran yang dibacakan diantarannya Badan anggaran DPRD Kota Probolinggo merekomendasikan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo agar melakukan inovasi program keanggotaan perpustakaan, sehingga tingkat kunjungan masyarakat ke perpustakaan dapat meningkat. Serta menambah jenis buku terapan seperti pertanian dan lain-lain.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Agus Rudiyanto Ghoffur menyampaikan kepada masing-masing ketua fraksi DPRD Kota Probolinggo, untuk menyerahkan pendapat fraksinya untuk diserahkan kepada pimpinan rapat. “Semua fraksi-fraksi DPRD Kota Probolinggo dapat menerima dan menyetujui penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan DPRD Kota Probolinggo tentang KUA PPAS APBD Tahun 2019. KUA PPAS disetujui dan disahkan. Selanjutnya dilakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS,”ujarnya.
Selanjutnya, Agus Rudiyanto Ghoffur melanjutkan rapat yang kedua mengenai Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2018. Ia menyampaikan ada beberapa Peraturan Daerah APBD yang mengalami pergeseran. Dalam hal ini, tujuan propemperda adalah melakukan koordinasi keputusan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD Kota Probolinggo dengan Pemerintah Daerah.
Sekretaris DPRD Kota Probolinggo, Sunarmi menyatakan bahwa baik DPRD maupun Pemerintah Kota Probolinggo dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar perubahan propemperda yang telah disepakati bersama. “Raperda yang diajukan dalam hal untuk mengatasi keadaan yang luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam serta adannya kerjasama dengan pihak lain,” jelasnya.(wan/hum)